Jumat, 13 November 2009

Ikhlas dalam Beramal

IKHLAS DALAM BERAMAL

A. NIAT

1. Kedudukan Niat Dalam Beramal

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رضي اللهُ عنه: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّمَا الأعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْياَ يُصِيْبُهَا أَو امْرَأةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هاجَرَ إِلَيْهِ.“ (متفق عليه)

Artinya: “Dari Umar ibn al-Khattab, beliau pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Segala amal perbuatan itu ditentukan oleh niatnya. Seseorang itu akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan. Siapa yang hijrahnya menuju (ridha) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya; dan siapa yang hijrahnya karena dunia (harta dan kepentingan dunia) atau karena perempuan yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu membuahkan apa yang ditujunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)[1]

2. Makna al-Mufrodat :

إنَّمَا Adat hasr/ alat pembatas yang berimplikasi pada penguatan hukum yang disebut setelahnya, atau menetapkan hukum yang dimaksudkan dengan meniadakan hukum selainnya.

الأعْمَالُ (al) berimplikasi pada makna Istighroq yang berarti semua amal.

بِالنِّيَّاتِ Huruf ba menunjukkan li al-mushahabah/ li al-sababiyah, menyertai atau menyebabkan; jama dari kata artinya adalah maksud atau tujuan. An-Nawawi menambahkan wujud niat adalah ‘azimah al-qalbu (rencana kuat yang ada dalam hati yang berdampak suatu akibat). Al-Baidlowi berkata : niat itu suatu rumusan tentang munculnya getaran hati.

Secara terminology berarti meninggalkan, secara syara’ berarti meninggalkan daerah kufur menuju daerah Islam karena dikhawatirkan fitnah atau berarti berpindah dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain.

3. Asbabul Wurud Hadist

Al-Thabrani melalui sanad stiqoh dari Ibnu Mas’ud berkata, dari lingkungan kami terdapat seseorang yang melamar seorang wanita yang bernama Ummu Qois. Ia baru bisa menikahinya, bila ia mengikuti hijrah ke Madinah bersamanya. Maka peristiwa ini dinamakan juga hijrahnya Ummu Qais.

4. Kandungan Hadist

Para ulama sepakat bahwa setiap amal itu merupakan suatu kemestian bagi diperolehnya pahala dari amal itu. Karena itu, para ulama menetapkan niat tersebut merupakan syarat syah suatu amal. Ulama syafi’iyyah berpandangan : niat itu hanya pada maqoshid saja,bukan pada wasail, tempat niat dalam hati dan tidak disyaratkan melafalkannya.

Ikhlas karena Allah dalam perbuatan, merupakan salah satu syarat diterimanya perbuatannya tadi. Hal ini, karena Allah tidaj menerima amal perbuatan seseorang kecuali mengahrapkan ridho-Nya.

Makna hijrah dikalangan ulama ini ada beberapa pengertian : a). hijrah ke Habasyah; b). Hijrah ke Madinah dari Mekkah; c). hijrah sekelompok/ seseorang untuk belajar agama dari rasul Allah dan kembali ke tanah airnya untuk mengajarkan kepada kaumnya; d). hijrah orang muslim penduduk makkah pada masa nabi Saw dan kembali lagi ke Mekkah; e). hijrah orang mukim didaerah kufur; f). hijrah dari apa yang dilarang Allah.

Jika kita kaji berdsarkan teori “adat al-tahammul wa al-ada” hadist ini pada tingkatan penerimaannya berdasar Al-Sima’i, yang menduduki peringkat pertama yang paling tinggi dan menunjukkan adanya “liqo” di antara Umar ibn Khattab dan Nabi Saw. Walaupun hadist ini diriwayatkan hanya dari Umar saja, tidak dari sahabat lainnya. Hal ini tidak menyebabkan hadist menjadi lemah oleh karena ghorib fi al-riwayah tersebut. Juga tidak mempengaruhi keadilan sahabat.

B. ISTIQOMAH

عَنْ أَبِي عَمْرٍو، وَقِيْلَ أَبِي عَمْرة سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قالَ: قُلْتُ يا رسولَ اللهِ: قُلْ لِي فِي الإسْلامِ قَوْلا لا أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ، قالَ: قلَ آمَنْتُ باللهِ ثمَّ اسْتَقِمْ (رواه مسلم).

Artinya: Dari Abu Amr, dikatakan juga Abi Amrah Sufyan ibn Abdillah ra., saya (datang memohon Rasulullah) berkata: “Ajarkanlah kepada saya suatu ucapan yang mengandung ajaran Islam, dan aku tidak akan bertanya mengenai hal itu kepada orang lain selainmu. Nabi menjawab: “Katakanlah, saya beriman kepada Allah, kemudian teguhkanlah kamu dalam pendirian itu”. (HR. Muslim)

Istiqomah secara etimologi ”tegak lurus” sedangkan yang dimaksud istiqomah disini adalah setiap orang yang beragama islam hendaklah senantiasa menegakan, mengamalkan dan membela demi tegaknya agama Islam. Berdiri lurus pada jalan yang benar (haq), sedikitpun tidak condong ke jalan yang bengkok (sesat) tanpa mengenal situasi dan kondisi, itulah istiqomah.

Hadits diatas mengajarkan agar kita tidak hanya bisa ikut-ikutan saja. Hendaklah ditanamkan keyakinan terhadap pendirian sendiri. Orang yang kurang pendiriannya menunjukan ketiadaan iman dan lemahnya akal, sehingga disebut sebagai orang yang kurang kepribadiannya.

Apabila kita akan mengikuti pendapat orang lain. Hendaknya dipertimbangkan terlebih dahulu benar atau salahnya, baik atau buruknya,manfaat atau tidaknya. Alat untuk mengukur segala sesuatu adalah agama Islam dan akal pikiran. Agama adalah pedoman utama sedangkan akal fikiran berusaha membantu menjabarkannya.

Kedudukan akal dalam pandangan Islam tinggi dan terhormat, sehingga selayaknya digunakan dengan sebaik baiknya.

Orang yang terlatih akal fikirannya, niscaya dapat menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Memperoleh kesimpulan yang kuat, sehingga memiliki kepribadian yang kuat. Orang yang memiliki pendirian seperti itu tidak mudah terbawa arus.

Kalau boleh dianalogikan jadilah seperti batu karang dilautan, walaupun ombak menerjang, badai menghadang dia tetap tegar dan kokoh menghadapi segala rintangan dan cobaan.

Dalam beragama, apabila kita kuat pendirian, kita akan dapat mengerjakan amal kebaikan dengan sebaik-baiknya. Itulah salah satu ciri kuatnya iman, tentu goyah pula pendiriannya. Orang-orang yang tidak memiliki iman yang teguh tidak akan memiliki sifat istiqomah. Karena dengan keimanan yang teguhlah seseorang akan mendapatkan rahmat dari allah, limpahan karunia,dan petunjuk kepada jalan yang lurus untuk sampai kepadaNya.

Sungguh betapa pentingnya sifat istiqomah; yakni sifat lurus dalam menegakan agama Islam. Untuk itu kita diwajibkan senantiasa berdo’a memohon agar diberi petunjuk kejalan yang lurus; yakni bahwa setiap shalat kita diwajibkan membaca surat al-Fatihah, yang didalmanya terdapat do’a agar kita diberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Oleh karena itu agar kita berbuat baik sebagaimana orang lain berbuat baik, terus mengerjakan kebaikan walaupun orang lain berbuat buruk. K.H Choer Affandi pernah mengatakan “Jangan memikirkan hak orang lain kepada diri sendiri tapi pikirkan hak diri kepada orang lain. Orang inilah yang disebut Istiqomah, teguh pada pendirian.

Kesimpulan

Niat dalam setiap amal merupakan satu kemestian bagi diperolehnya pahala dari amal itu,oleh karena itu para ulama menetapkan bahwa niat adalah syarat syahnya suatu amal. Tanpa niat amal yang kita kerjakan menjadi sia-sia tanpa ada artinya. Dan bahwasannya allah juga tidak memandang seseorang dari tubuh ataupun paras wajah.akan tetapi allah memandang hati kalian, apakah didalam hati kita benar-benar beriman kepada-Nya atau tidak, hanya Allah yang mengetahuinya dan diri kita sendiri. Dan salah satu sifat bahwa kita beriman kepada Allah adalah seseorang yang mempunyai sifat istiqomah (teguh pendirian) atau konsisten, orang yang yang lemah imannya niscaya dia tidak mempunyai sifat tersebut.


[1] Abi Zakaria al-Nawawi, Riyahd al-Shalihin